CATATAN INFORMASI
Regulasi jam kerja PNS Kementerian Agama dengan ketentuan 6 hari kerja diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 di mana total jam kerja efektif adalah minimal 37,5 jam per minggu di luar jam istirahat.
Dasar Ketentuan Waktu Kerja
- Total Jam per Minggu: 37,5 jam kerja efektif.
- Durasi per Hari: Sekitar 6,25 jam (6 jam 15 menit) hingga 7 jam per hari tergantung pada pembagian efektif hari kerja (Senin–Sabtu) di satuan kerja masing-masing, seperti pada unit madrasah atau kantor layanan tertentu.
- Waktu Istirahat: Diberikan di luar jam kerja efektif (umumnya minimal 30 menit pada hari biasa dan disesuaikan saat hari Jumat).